Selebgram Syaima Salsabila Beli Ganja Secara Online

Syaima Salsabila.
Sumber :
  • Instagram @syaimasalsabila

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja yang dimiliki selebgram Syaima Salsabila didapatkan secara online. Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Miss Cindy, Selebgram Sukses Pernah Jadi Penjual Gado-gado

“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” ujar Ronaldo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Syaima Salsabila Positif Gunakan Tetrahydrocannabinol atau THC

Selebgram Madam Kin Bikin Heboh Bagi-bagi Uang di Jalan

Ronaldo menyebut, ganja seberat 51,47 gram milik Syaima yang ditemukan di apartemennya, didapatkan dari pacarnya berinisial JRS (29).

Kepada polisi, barulah JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial. Pada dirinya juga ditemukan barang bukti narkoba seberat 74,43 gram.

Viral Foto Mesra Rachel Vennya dan Okin, Ada Apa?

“Kepada barangnya kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi PR kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menginfokan jika ada seorang wanita yang sering menggunakan narkoba.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi, dan menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.

Sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Kini, Syaima Salsabila dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Subsidier Pasal 111 Ayat 1 Junto pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya