Berharap Rehabilitasi, Tio Pakusadewo Siap Ajukan Pembelaan

Tio Pakusadewo
Sumber :
  • Instagram/pksdw

VIVA – Kasus narkoba yang melibatkan Tio Pakusadewo masih berjalan. Menurut kuasa Hukum Tio Pakusadewo, Joshua Nainggolan, mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk sidang selanjutnya.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

"Tadi kita sudah dengar bersama-sama tuntutan 2 tahun, Jaksa menduga dengan dakwaan ketiga, penyalahgunaan pribadi golongan satu. Jadi nanti minggu depan kita akan lakukan pembelaan," ujar Joshua ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021.

Menurutnya, saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan cukup meringankan hukuman Tio. Meski begitu, ia tetap berharap agar Majelis Hakim nantinya mengabulkan permintaan rehabilitasi untuk Tio Kapkusadewo. Dalam sidang pledoi yang akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2021, pihaknya juga akan membahas soal assesmen tersebut.

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

"Melihat dari dakwaan itu juga ternyata memang saksi-saksi yang kita hadirkan itu meringankan juga kan menjadi pertimbangan juga buat Jaksa. Dan Jaksa menyampaikan bahwa kondisi mas Tio ini kurang sehat, dan jaksa tahu sebenarnya. Nanti kita akan sampaikan dipembelaan juga assesment kita, bahwa kita akan perjuangkan mas Tio direhabilitasi medis," jelas Joshua.

Menurutnya, rehabilitasi bisa dilakukan kembali meskipun sebelumnya Tio telah diberikan kesempatan yang sama. Tio pernah menjalani rehabilitasi saat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2018 silam.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Kita tetap berupaya karena ada assesment itu. Kalau mengikuti undang2 emang harus kan. Kita tidak terpaku pada dakwaan itu berat apakah gimana," kata Joshua.

"Kalau dalam UU narkotika bahwa rehabilitasi itu tidak tuntas, dalam UU narkotika tidak dijelaskan harus satu kali, dua kali, tidak, sampai sembuh total. Artinya bisa 2-3 kali. Tadi Jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya. Jadi bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi tidak mungkin direhab," katanya.

Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditangkap kembali atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Tio telah menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman 2 tahun dikurangi masa tahanan terhadap Tio Pakusadewo.

Adapun dalam tuntutan tersebut, Tio dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya