Alasan Rhoma Irama Tak Mau Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq

Rhoma Irama
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab masih belum sampai ke vonis. Pihak Habib Rizieq masih akan menghadirkan saksi. Beberapa saksi diantaranya merupakan ahli hukum pidana dan acara pidana.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Selain itu, pihak Habib Rizieq berencana memanggil Rhoma Irama dalam kapasitas sebagai penceramah. Mengenai hal ini pihak Rhoma Irama telah memberi tanggapan.

Mereka merasa menjadi saksi dalam persidangan tersebut di luar kapasitasnya. Seperti apa alasan selengkapnya? Baca artikel ini selanjutnya.

KPU Salah Jawab Perkara, Hakim MK Ungkit Kekalahan Tim Thomas-Uber

Menurut salam satu tim Rhoma Irama, Bima, kuasa hukum Habib Rizieq telah menghubungi lewat pesan singkat. Rhoma belum menjawab dan coba menghubungi melalui telepon namun tidak tersambung.

"Akhirnya beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa beliau tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," kata Bima saat dihubungi melalui telepon baru-baru ini.

Kiamat Masih Jauh Selama Masih Ada 3 Hewan Ini, Kata Gus Baha

Menurut pihaknya, banyak ulama yang lebih memenuhi kapasitas untuk bersaksi. Maka pihaknya menyarankan untuk mengutip ulama lain untuk hal ini. Rhoma Irama lebih memenuhi kapasitas untuk memberikan keterangan terkait musik.

"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ. Bukan kapasitas beliau menjadi saksi ahli," kata Bima.

Awalnya, kehadiran Rhoma Irama diharap bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Pihak Habib Rizieq bingung ada acara Maulid Nabi dinilai sebagai tindak pidana.

Selama jalannya persidangan, tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah menghadirkan total 4 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga yang datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik pemilihan firma hukum yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa Pileg 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024