-
VIVA – Pedangdut Ridho Rhoma untuk kedua kalinya tersandung masalah penyalahgunaan narkoba. Dia diciduk kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dari hasil tes urine, Ridho Rhoma positif menggunakan ekstasi. Ridho diamankan bersama dua temannya dan tiga butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Kini, Ridho masih ditahan dan terancam hukuman yang tak ringan. Berikut ancaman hukuman yang menanti putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu.