Poppy Dharsono Merasa Bahagia Atas Hal Ini

Pelantikan Presiden : Poppy Dharsono
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVA – Aktris dan perancang busana Poppy Dharsono mengaku lega atas sebuah putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusar. Putusan tersebut terkait dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lima anggota Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) terhadap PT Tozy Sentosa.

Jabar dan Gorontalo Jalin Kolaborasi Promosi Produk UMKM

Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut. Poppy sebagai Ketua Dewan Pembina APGAI pun mengapresiasi putusan tersebut. Ia melihat hal itu sebagai bentuk dukungan kepada UMKM.

“Kami anggap ini sebagai bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di Tanah Air kepada pemasok yang kebanyak adalah UMKM,” kata Poppy Dharsono dalam keterangan

Penjualan Sepeda Motor April 2024 Anjlok 28 Persen

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, dengan hakim anggota 1 Dulhusin, dan hakim anggota 2 Makmur pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021 siang atas kasus permohonan PKPU mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI. Masalah tersebut sudah terjadi beberapa bulan belakangan.

“Telah sekian bulan lamanya dibelut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan," kata Poppy.

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Kasus ini berawal dari kegagalan PT Tozy Sentosa melakukan pembayaran atau pengembalian uang hasil penjualan konsinyasi produk mereka. Menurut Poppy pihak terlapor seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok. Beberapa gerai yang ditutup memberikan kesan perusahaan tersebut ingin hengkang dari Indonesia.

"Ini menimbulkan kekhawatiran Dewan Pengurus APGAI akan kerugian yang harus ditanggung oleh para pemasok lokal apabila aset yang dimiliki oleh PT Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan," kata Poppy Dharsono.

Dewan Pengurus APGAI meminta untuk ikut andil. Mereka meminta perlindungan dari instansi pemerintah terkait agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan. Artinya, investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya