Gugatan Cerai Dita Fakhrana Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

Dita Fakhrana.
Sumber :
  • Instagram @fakhranaaa

VIVA – Kehidupan rumah tangga presenter Dita Fakhrana dan sang suami, Ilham Prawira saat ini sedang ramai diberitakan. Dita dikabarkan telah mengguat cerai Ilham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Gugatan cerai itu terdaftar pada tanggal 14 April 2021. Sidang cerai perdana pun telah ditentukan yakni pada 8 Juni 2021 lalu.

Namun, pihak penggugat yakni Dita Fakhrana dan tergugat Ilham Prawira sama-sama tidak hadir ke sidang perdana tersebut.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

“Memang ada perkara yang diajukan oleh Dita Fahrana Utami melawan Ilham Akbar Prawira. Perkara tersebut dengan nomor 1625/Pdt.G/2021/PA.JS. Perkara tsb terdaftar di PA Jaksel tanggal 14 April 2021. Dan sidang perdannanya tanggal 8 Juni 2021. Pada sidang perdana tersebut, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip dari IntipSeleb, Jumat, 27 Agustus 2021.

Taslimah kemudian menjelaskan bahwa alamat pihak tergugat yakni Ilham Prawira, tidak jelas. Maka dari itu, sidang cerai Dita Fakhrana dan Ilham Prawira tidak dapat dilanjutkan.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

"Ketika persidangan tersebut ternyata Majelis Hakim membaca release panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau bertempat tinggal di alamat tersebut. Sehingga karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Untuk itu, gugatan cerai yang diajukan Dita Fakhrana tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah diputus pada 8 Juni 2021. Keduanya pun belum ada yang mengajukan gugatan baru di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Sehingga surat gugatan pengguggat dinyatakan obscurible. Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021. Perkara tersebut tidak diterima. Karena pengguggat beralasan bahwa tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ," kata Taslimah.

"Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima. Hingga detik ini belum ada (gugatan baru)," katanya menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya