Bebas dari Penjara, Ini Kata Saipul Jamil

Vonis Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara. Pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut menghirup udara bebas setelah berada di balik jeruji besi selama 5 tahun. Setelah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Saipul mengucapkan terimakasih.

img_title Divonis 10 Tahun dan Dipecat dari TNI, Mayor Laut Faisal Terbukti Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasih," ujar Saipul Jamil, Kamis, 2 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saipul Jamil tersandung dua kasus yang berbeda. Yang pertama pada tahun 2016, di mana ia terlibat dalam kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur. Korbannya yaitu penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah televisi swasta.

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Akhirnya Saipul divonis penjara selama tiga tahun atas kasus yang menimpanya pada tahun 2016. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Yang kedua, di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp250 juta. Oleh karena itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Lalu Saipul Jamil sempat mendapat remisi pada saat Hut ke-75 RI. 

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelas Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan kepada VIVA, Senin 17 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tonny menambakan remisi yang diberikan kepada Saiful Jamil merupakan remisi untuk kasusnya yang pertama yaitu kasus asusila dengan korban DS pada tahun 2016 silam. Sedangkan untuk kasus yang kedua, Saipul Jamil tidak mendapatkan remisi. 

"Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," kata Tonny.

Ilustrasi pencabulan

Pedagang Cimin Cabuli 7 Anak Perempuan di Cirebon, Begini Modusnya

Polisi menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut