Bebas dari Penjara, Ini Kata Saipul Jamil

Vonis Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara. Pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut menghirup udara bebas setelah berada di balik jeruji besi selama 5 tahun. Setelah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Saipul mengucapkan terimakasih.

Berangkat Naik Haji, Saipul Jamil Ingin Bacakan Doa Ini di Depan Ka'bah

"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasih," ujar Saipul Jamil, Kamis, 2 September 2021.

Saipul Jamil tersandung dua kasus yang berbeda. Yang pertama pada tahun 2016, di mana ia terlibat dalam kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur. Korbannya yaitu penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah televisi swasta.

Tiba di Madinah untuk Berhaji, Saipul Jamil Sangat Ingin Fokus Ibadah

Akhirnya Saipul divonis penjara selama tiga tahun atas kasus yang menimpanya pada tahun 2016. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Yang kedua, di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp250 juta. Oleh karena itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Lalu Saipul Jamil sempat mendapat remisi pada saat Hut ke-75 RI. 

Dapat Tekanan Sana-Sini Saat Ingin Tangkap Netanyahu, ICC Murka dengan Ancaman AS

"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelas Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan kepada VIVA, Senin 17 Agustus 2020.

Tonny menambakan remisi yang diberikan kepada Saiful Jamil merupakan remisi untuk kasusnya yang pertama yaitu kasus asusila dengan korban DS pada tahun 2016 silam. Sedangkan untuk kasus yang kedua, Saipul Jamil tidak mendapatkan remisi. 

"Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," kata Tonny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya