Iming-iming PNS, Begini Kronologi Anak Nia Daniaty Tipu 225 Korban

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
Sumber :
  • Instagram @niadaniatynew

VIVA – Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania atau yang kerap disapa Oli bersama dengan sang suami berinisial RAF dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memakan korban sebanyak 225 orang.

Korban Banjir Bandang Brasil Bertambah Menjadi 83 Orang

Lantas, bagaimana kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh anak dari Nia Daniaty itu? Kuasa hukum dari para korban mengatakan, korban diiming-imingi akan mendapat peluang menjadi PNS melalui jalur prestasi.

"Mereka awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi, mereka satu yang diberhentikan tidak hormat dan meninggal karena COVID-19. Itu yang buat mereka tertarik kasih uang ke OLI dan RAF," kata kuasa hukum para korban Odi Hodianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 24 September 2021 lalu.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Menurut Odi, para korban juga sudah melakukan konfirmasi ke instansi BKN. Namun ternyata, tidak ada penerimaan PNS jalur prestasi dan penerimaan PNS karena dipecat tidak hormat ataupun meninggal karena COVID-19 seperti yang diiming-imingi OLI anak dari Nia Daniaty.

"Sudah, BKN nyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021 apalagi dengan mengatasnamakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena COVID-19," kata dia.

11 Persiapan Penting Sebelum Menikah, Agar Rumah Tangga Awet

Lebih lanjut Odi menjelaskan, para korban yang tertarik itu kemudian memberikan sejumlah uang mulai dari Rp25 juta hingga Rp165 juta baik secara tunai dan melalui transfer.

"Setelah uang itu diserahkan kepada OLI dan RAF, OLI menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN. Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 di bulan Agustus kami memastikan SK BKN itu sah atau tidak," jelas Odi.

Ratusan warga mengantre saat proses evakuasi menggunakan KRI Kakap-811 di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Mei 2024.

Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian

BNPB melarang 5.000 lebih warga Pulau Tagulandang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara yang menjadi korban erupsi Gunung Ruang meninggalkan tempat pengungsian.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024