- Instagram @rachelvennya
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang merampungkan pemberkasan kasus kekarantinaan kesehatan dengan tersangka selebgram, Rachel Vennya. Hari ini, Senin, 8 November 2021, Rachel diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik memeriksa Rachel sebagai tersangka untuk dituangkan ke dalam berkas. Tentu, pemeriksaan tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya.
“Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka agar segera dikirim dulu ke Kejaksaan,” kata Tubagus saat dihubungi wartawan pada Senin, 8 November 2021.
Menurut dia, ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer sebagai pacar Rachel dan manajernya Maulida Khairunnia. Ketiganya dijerat pasal terkait Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit.
“Pasal 93 di UU Kekarantinaan, tapi yang ini masuknya kepada UU pencegahan wabah penyakit menular,” jelas dia.
Diketahui, Rachel telah ditetapkan tersangka kasus dugaan protokol kesehatan. Pasca menyandang status tersangka, Rachel Vennya pun mengunggah sebuah tulisan permintaan maaf.
"Iya, Rachel (tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan, selebgram Rachel Vennya nampaknya tidak akan ditahan.
Bukan hanya Rachel Vennya, tiga tersangka lain dalam kasus ini tidak ditahan. Yaitu kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, dan seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.