Periksa Rachel Vennya, Polisi Segera Kirim Berkas ke Kejaksaan

Rachel Vennya.
Sumber :
  • Instagram @rachelvennya

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang merampungkan pemberkasan kasus kekarantinaan kesehatan dengan tersangka selebgram, Rachel Vennya. Hari ini, Senin, 8 November 2021, Rachel diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik memeriksa Rachel sebagai tersangka untuk dituangkan ke dalam berkas. Tentu, pemeriksaan tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya.

“Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka agar segera dikirim dulu ke Kejaksaan,” kata Tubagus saat dihubungi wartawan pada Senin, 8 November 2021.

Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer sebagai pacar Rachel dan manajernya Maulida Khairunnia. Ketiganya dijerat pasal terkait Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit.

“Pasal 93 di UU Kekarantinaan, tapi yang ini masuknya kepada UU pencegahan wabah penyakit menular,” jelas dia.

Diketahui, Rachel telah ditetapkan tersangka kasus dugaan protokol kesehatan. Pasca menyandang status tersangka, Rachel Vennya pun mengunggah sebuah tulisan permintaan maaf.

"Iya, Rachel (tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.

Polisi Berhasil Bekuk Caleg DPRK Aceh, Buronan Kasus Narkoba

Rachel Vennya.

Photo :
  • Instagram @rachelvennya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan, selebgram Rachel Vennya nampaknya tidak akan ditahan.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Polisi Hapus 2 DPO

Bukan hanya Rachel Vennya, tiga tersangka lain dalam kasus ini tidak ditahan. Yaitu kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, dan seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.

Taman Hiburan di India Kebakaran, 27 Orang Tewas Terpanggang
Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Rampungkan Proses Penyidikan

Bea Cukai Madiun Tuntaskan Penyidikan Kasus Rokok Ilegal

Bea Cukai Madiun telah menyelesaikan penyelidikan terkait tindak pidana cukai yang terjadi pada 18 Maret 2024 di sepanjang Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 588 B.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024