Frederika Alexis Cull Disebut Keturunan Keraton, Ibunda Tidak Terima

Frederika Alexis Cull
Sumber :
  • Instagram Puteri Indonesia

VIVA – Nama Putri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull kembali jadi sorotan. Hal ini bermula saat Frederika disebut sebagai keturunan Keraton Sumedang, Jawa Barat. Mendengar hal ini, sang ibunda, Yulia Peers tidak terima.

Gender Selection, Tren Pejuang Garis Dua untuk Anak Kedua

Yulia melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Laporannya diterima dengan nomor STTLP/B/5564/XI/2021/SPKT/PoldaMetroJaya. Yulia Peers menggunakan Pasal 227 KUHP soal penghilangan atau penggelapan asal-usul orang.

"Jadi kami selaku kuasa hukum Yulia Peers mendampingi keluarga klien kami, membuat suatu laporan kepolisian dengan dugaan itu penggelapan atau penghilangan asal usul seseorang," kata pengacara Yulia, Ery Kertanegara saat ditemui di Polda Metro Jaya, kala itu.

Jawaban Tak Terduga Seorang Anak saat Ditanya Alasan Tak Ingin Punya Adik, Takut Global Warming

Frederika Alexis Cull

Photo :
  • Instagram Puteri Indonesia

Awal kasus tersebut bermula saat Frederica meninggalkan rumah selama 3 bulan. Tak hanya meninggalkan rumah, Frederica pun juga memutuskan komunikasi dari sang ibu

Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu

Melihat perlakuan tersebut, Yulia Peers merasa ada yang tidak beres dengan sang putri karena perlakuan ini jarang dialami. Yulia mengaku, hubungan mereka sering terjadi perselisihan, namun hal itu akan berangsur damai seiring berjalannya waktu dan tidak akan menghilang satu sama lain.

Tak lama setelah kaburnya Frederica, Yulia mendapat kabar, putrinya telah dinyatakan sebagai anak dari keturunan kerajaan Keraton Sumedang Larang. Sebagai seorang ibu, Yulia memperjuangkan anaknya.

Frederika Alexis Cull Puteri Indonesia 2019

Photo :
  • Viva.co.id/Diza Liane

Selain Ery Kertanegara, Yulia Peers juga menggandeng Sunan Kalijaga sebagai pengacara. Yulia melihat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Kejanggalan dalam kasus ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya, Host sekaligus pengacara ternama Indonesia, Hotman Paris menanyakan soal laporan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus hubungan ibu dan anak tersebut, Ery Kertanegara sebagai perwakilan dari kuasa hukum langsung memberikan penjelasan.

"Jadi kami melaporkan bahwa adanya dugaan penggelapan dan penghilangan asal usul seseorang. Dengan dijerat pasal 277 KUHP pidana dan hukum pidana paling lama 6 tahun," ujar Ery dalam Hotman Paris Show.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya