Permohonan Rehab Dikabulkan, Velline Chu dan Suami Tak Ditahan

Velline Chu
Sumber :
  • Instagram @velline_ratubegal

VIVA – Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto dipastikan menjalani rehabilitasi, setelah ditangkap karena kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, 8 Januari 2022 lalu. Kepastian rehabilitasi itu didapat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan assessment keduanya.

Timnas Indonesia Sedang Berkembang, Pemain Vietnam Malah Pesta Narkoba

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, kepada wartawan, Minggu, 16 Januari 2022.

Karena permohonan rehabilitasi tersebut, saat ini Velline dan suaminya tak lagi ditahan. Untuk proses rehabilitasi Velline u Chdan suami, kata Akbar, akan diserahkan kepada aparat BNN.

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

"Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," ujar Akbar.

Velline Chu

Photo :
  • Instagram @ velline_ratubegal
Milat Tewas Ditikam Lawan saat Duel Maut di Temanggung, Disaksikan Istri

Diberitakan sebelumnya, Velline Chu dan Budi Hartono ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Keduanya ditangkap pada hari Sabtu, 8 Januari 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang curiga terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram. Barang bukti lainnya yakni satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ujar Zulpan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya