DJ Joice Challista Ngaku Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2018

DJ Joice Challista.
Sumber :
  • Instagram @about.joice

VIVA Showbiz – Wanita seksi mantan model majalah dewasa dan juga Disk Jockey (DJ) Joice Challista, tertangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Joice tertangkap bersama dengan tiga rekannya saat asyik menghisap sabu di dalam kamar kos-kosan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman mengatakan hasil pemeriksaan diketahui DJ Joice mengaku telah konsumsi sabu sejak tahun 2018. 

"Bahwa yang bersangkutan tersangka sudah memakai narkoba sejak 2018," ujar Billy saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2022. 

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Billy mengatakan, hasil pemeriksan juga ketahui DJ Joice mengonsumsi narkoba dengan alasan untuk ketenangan dan kepuasan serta perasaan yang bahagia. 

DJ Joice

Photo :
  • Instagram DJ Joice
Polisi Bongkar Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

"Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia," ujar Billy. 

Diketahui DJ Joice, yang bernama asli Anisa Choerunnisa, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel pada Senin petang 27 Juni 2022. Joice didapati tengah mengonsumsi sabu bersama ketiga orang lainnya.

Diketahui juga, tiga orang lainnya yang ikut diamankan polisi bersama DJ Joice adalah pria berinisial IS (26) serta dua perempuan berinisial FA (31) dan N (26). Dari proses penggeledahan polisi dalam kamar kos tersebut ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram.

Billy mengatakan DJ Joice mengonsumsi sabu, saat ada niat untuk memakainya saja. 

Joice Challista

Photo :
  • IG @about.joice

"Dia makai memang pas mau niat memakai sabu saja, gitu," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan juga diketahui DJ Joice mendapatkan sabu yang dibelinya dari seorang pengecer di kawasan Jakarta Timur, polisi pun melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu DJ Joice tersebut. 

"Pastinya, kita akan tindak lanjuti hingga ke pemasok tersebut," ucapnya.

DJ Joice bersama tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Mereka dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama minimal 5 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya