Telah Ganti Hari, Rizky Billar Masih Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KDRT
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Showbiz – Artis Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Lesti Kejora.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky secara resmi belum ditahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Yuk scroll artikel selengkapnya lebih lanjut berikut ini.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan sejauh ini, Rizky Billar masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menegaskan, informasi status penahanan Rizky akan diumumkan hari ini.
"Iya (dia masih diruang pemeriksaan). Kita belum terbitkan surat perintah penahanannya. Jadi ini masih proses, tunggu aja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," ujar Nurma kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Lanjut Nurma, penyidik masih perlu waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status penahanan. Meski, saat ini Rizky telah menjadi tersangka kasus KDRT.
"Iya itu kan emang sudah ada (aturannya) untuk mengamankan orang 1x24 jam," tutur Nurma.
Diketahui, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagau tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
"Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu.
Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Laporan: Zendy Pradana