Buntut Bercanda soal Pesantren, Penyanyi Turki Gulsen Hadiri Persidangan

penyanyi Turki Gulsen
Sumber :
  • instagram @gulsen

VIVA Showbiz – Penyanyi Turki bernama Gulsen ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penghasut kebencian pada bulan Agustus lalu. Hal tersebut disebabkan lelucon yang ia buat tentang sekolah agama di Turki atau pesantren.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Akibat ulahnya, ia pun menjalani persidangan pertama pada Jumat, 21 Oktober 2022. Dilansir dari Billboard, penyanyi berusia 46 tahun itu menolak tuduhannya.

Sebelum menjalani persidangan, Gulsen sudah dipenjara selama 5 hari kemudian menghabiskan 15 hari di bawah rumah tahanan meskipun telah meminta maaf atas pelanggaran yang ia sebabkan pada lulusan pesantren. Sekarang Gulsen menghadapi hukuman 3 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan penghasutan.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

penyanyi Turki Gulsen

Photo :
  • instagram @gulsen

“(Saya) menghormati nilai-nilai dan kepekaan negara saya tanpa henti,” ujar Gulsen saat diinterogasi otoritas pengadilan saat penangkapannya.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Gulsen dilaporkan telah menggoda salah satu teman musisinya bertingkah nyeleneh karena berasal dari sekolah agama atau pesantren. Kendati demikian, momen itu menyulut amarah sejumlah kalangan untuk menyerukan penangkapan terhadap Gulsen. 

Namun dalam kesaksiannya, Gulsen mengatakan ia telah menggoda temannya tapi tak bersekolah di pesantren.

“Itu hanya lelucon antara dua orang, bukan pernyataan,” katanya saat persidangan seperti yang dikutip dari Billboard.

Penyanyi Turki, Gulsen.

Photo :
  • Billboard.

“Saya tidak menunjukkan sikap yang akan menghasut orang untuk membenci dan bermusuhan. Saya tidak menargetkan orang ketiga, kelas sosial, atau bagian masyarakat,” lanjut Gulsen. 

Dakwaan setebal 48 halaman terhadap penyanyi bernama lengkap Gulsen Colakoglu memiliki 702 pengadu, termasuk dari individu organisasi hak-hak perempuan pro-pemerintah dan asosiasi sekolah agama. Beberapa dari mereka menarik pengaduan pada hari Jumat.

KUHP Turki mengkriminalisasi hasutan kebencian dan permusuhan terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat berdasarkan kelas, ras, agama, atau sekte – yang membutuhkan hukuman penjara dalam kasus-kasus yang mengarah ancaman keselamatan publik. 

Rupanya ini bukan pertama kali kasus soal agama yang menimpa Gulsen. Ia juga pernah menuai kontroversi karena pakaiannya terlalu terbuka ketika manggung dan mengibarkan bendera LGBTQ di sebuah konser. 

Pengadilan pada hari Jumat mencabut kewajiban Gulsen untuk lapor kepada kantor polisi setiap pekan tetapi melarangnya meninggalkan Turki. Proses selanjutnya ditunda sampai 21 Desember 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya