Nikita Mirzani Sebut Ada Jenderal Bintang 2 Ikut Jebloskan Dia ke Penjara

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/Firda Junita

VIVA Showbiz – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Akibatnya wanita 36 tahun tersebut kini harus menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Serang, Kota.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Meski masih dalam masa tahanan, rupanya media sosial Instagram Nikita Mirzani masih aktif dan sempat menulis pernyataan mengejutkan.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Diketahui akun pribadi Nikita Mirzani tersebut mengungkap bahwa lawan yang dihadapi Nikita bukan hanya Dito Mahendra, melainkan terdapat sosok jenderal bintang dua yang turut menjebloskannya ke penjara.

Rata-rata lawan nya kakak niki (Nikita) itu laki-laki loh ada yg bintang 2 juga sama petinggi-petinggi. Kaka niki mah Keren," tulis akun Nikita Mirzani dikutip dari JagoDangdut, Jumat 25 November 2022.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Kendati demikian, masih belum diketahui siapa sosok bintang dua yang disinggung dalam pernyataan tersebut.

"Mengorbankan diri untuk keadilan di negara, republik Indonesia. Yang banyak oknum bermain di kasus sampah ini. Khusus nya serang banten dan Polres Jakarta Selatan yang begitu lama menangani kasus penyekapan dan pemukulan," tambahnya

Sebagai informasi, kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra. Saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memberikan Nikita Mirzani penangguhan penahan.

Namun saat berkas telah dinyatakan lengkap pada tanggal 25 Oktober lalu, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Serang Kelas II B. Hingga saat ini, Nikita Mirzani telah menjalani sidang keduanya dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang perdananya.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Ada tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya