Steven Gugat Balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Tuntut Ganti Rugi Rp50 Miliar

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

VIVA Showbiz – Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dituntut secara material sebesar Rp1,5 miliar dan secara immaterial Rp50 miliar oleh penggugat, Christopher Stefanus Budianto alias CSB. Pihak penggugat bahkan sampai menuntut dua rumah Jedar yang terletak di Jakarta dan Bali untuk disita sebagai jaminan. 

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jurus untuk menuntut balik tuntutan yang dilayangkan Steven. Menurut dia, tuntutan yang dibacakan dalam sidang pencemaran nama baik itu tidak mendasar. 

"Pasti satu kami akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik," kata Rolland E Potu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu, 7 Desember 2022. 

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jedar itu mengatakan bahwa setelah proses persidangan dilaksanakan. Pihaknya berencana untuk merilis beberapa poin penting yang tertuang dalam tuntutan mereka. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Rolland E Potu membongkar bahwa pihaknya akan menuntut balik pihak penggugat dengan nominal yang dinilai lebih besar dari tuntutan pihak Steven terhadap kliennya itu. 

"Pasti akan kami rilis, disitu nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," ucapnya.

Lebih lanjut, disinggung mengenai tuntutan dari pihak penggugat, Rolland mengaku jika pihaknya tak keberatan dengan tuntutan tersebut. Karena kedua belah pihak mempunyai hak dan kepentingan yang sama di mata hukum. 

"Haknya dia di dalam perdata hak seseorang digugat di muka persidangan. Akan tetapi apa yang diminta oleh penggugat belum dibuktikan tetapi majelis hakim didalam sudah disampaikan," tutur Rolland.

Sementara kasus berawal ketika Jessica Iskandar mengaku jadi korban penipuan dan penggelapan dana yang membuat dirinya rugi sampai Rp9,853 miliar. Nilai kerugian itu adalah total dari 11 mobil yang disewakan kepada Stefanus di perusahaannya. 

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

Photo :
  • Instagram @thebridestory

Jessica Iskandar melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Setelah melaporkan kasus tersebut dan menggelar konferensi pers, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didugat Stefanus atas kasus pencemaran nama baik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya