Harapan Nikita Mirzani Soal Dito Mahendra ke KPK Segera Terwujud?

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

VIVA Showbiz – Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Kehadirannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL

Nikita menduga, Dito bingung dalam harus memenuhi panggilan PN Serang atau KPK di hari yang sama. Scroll selanjutnya ya.

“Mungkin dia dilema mau datang ke KPK dahulu atau ke Pengadilan Serang, kita tidak tahu. Kalau memang sakitnya benaran, semoga cepat sembuh, supaya bisa hadir di pengadilan atau di KPK,” ucap Nikita Mirzani di PN Serang, Senin, 12 Desember 2022.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus korupsi. Namun Dito tidak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfitmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri, saat dihubungi melalui telepon baru-baru ini.

Pihaknya memperingatkan Dito Mahendra dan Siek Citra Yohandra agar kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Dia memastikan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap kedua orang itu.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

“KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri.

Adapun dalam perkara ini, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya