3 Kali Mangkir di Persidangan, Dito Mahendra Akan Gelar Konferensi Pers 29 Desember Mendatang

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy
Sumber :
  • VIVA/ Isra Berlian

VIVA Showbiz – Seperti diketahui, Dito Mahendra sudah tiga kali absen dari panggilan sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani. Bukan tanpa alasan, kekasih Nindy Ayunda itu diketahui sedang berjuang sembuh dari penyakit Demam Berdarah (DBD) yang sedang dialaminya. 

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Mengenai hal ini, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra memilih untuk tak berkomentar mengenai hal tersebut. Sebab, sampai saat ini ia masih belum berkoordinasi dengan kliennya itu mengenai masalah tersebut. 

Yafet berkata bahwa saat ini Dito masih dalam perawatan intensif di salah satu rumah sakit. Diketahui, Dito sudah dirawat sejak 11 Desember 2022 lalu, tepat sehari sebelum panggilan pertama dirinya untuk hadir di persidangan Negeri Serang. 

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy

Photo :
  • VIVA/ Isra Berlian

"Saya diizinkan sama forensik nggak boleh, saya belum koordinasi dan belum tau apa-apa. Sama sekali nggak ada karena beliau sakit, (sakit apa) saya belum koordinasi bagaimana saya tahu," ungkap Yafet Rissy dikutip di Kanal YouTube Seleb Oncam News.

Eko Patrio Ungkap Sakit yang Diidap Parto Hingga Harus Dioperasi

Meski tak mau berkomentar terlalu banyak, Yafet berkata bahwa pada 29 Desember 2022 mendatang, ia akan melaksanakan konferensi pers. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan secara detail tentang persoalan kliennya yang mangkir sebanyak tiga kali di persidangan di PN Serang. 

"Saya mohon maaf, nggak boleh karena saya nggak bisa ngomong sampai tanggal 29 baru saya bisa konferensi pers. Ini strategi saya sebagai lawyer jadi jangan-jangan (tidak berkomentar)," bebernya.

Seperti diketahii, sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilaksanakan pada 29 Desember 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. JPU diharapkan bisa membawa Dito Mahendra ke dalam persidangan mengingat sudah tertunda sebanyak tiga kali. 

Sementara itu, JPU diketahui telah menjelaskan perihal Dito Mahendra yang tak dapat hadir di persidangan. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan penjemputan paksa kepada Dito bila kembali mangkir di sidang berikutnya. 

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Menurutnya, sakit dialami saksi tidak terlalu parah sehingga upaya jemput paksa adalah sebuah keputusan yang mudah ditempuh untuk menghadirkan saksi korban di sidang. 

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya," kata Majelis Hakim.

"Untuk Dito waktu penyembuhan sakit DBD antara 2 minggu sejak dia dirawat. Tercatat 11 Desember normalnya DBD kalo nggak parah sekali normalnya 14 hari sudah pulih. Sidang 29 Desember 2022 hari Kamis. Syukur-syukur ada kesadaran dua orang tersebut untuk hadir secara sukarela," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya