Lisa Mariana Serius Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
- Tangkapan Layar
Bandung, VIVA – Proses hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak baru. Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa berusia 25 tahun, resmi menggugat Ridwan Kamil melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdana atas gugatan tersebut digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Lisa hadir di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Markus Nababan. Saat ditanya awak media, Lisa memberikan tanggapan singkat.
“Iya, pemanggilan aja,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski tak banyak bicara, Lisa sempat meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan lancar.
“Doain aja baik-baik. Semoga lancar,” ucapnya.
Lisa diketahui merupakan ibu dari seorang anak berinisial CA. Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih berada pada tahap pemeriksaan legalitas para pihak.
“Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri,” ujarnya.
Jika proses administrasi tersebut selesai, persidangan akan berlanjut ke tahap penunjukan hakim mediator. Proses mediasi ini nantinya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai.
“Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” terang Markus.
Lebih lanjut, Markus menjelaskan bahwa inti dari gugatan Lisa adalah menuntut pengakuan atas hak identitas anak.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” tegasnya.
Markus Nababan juga menegaskan keinginan agar proses persidangan berjalan secara transparan. Ia bahkan telah menyurati Ketua PN Bandung agar sidang digelar terbuka untuk umum.
“Kami telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidangan ini dibuka secara transparan,” katanya.
Namun demikian, ia tetap menghormati bila ada tahapan sidang yang harus dilakukan secara tertutup berdasarkan pertimbangan hakim.
“Jika pengadilan berpandangan lain, misalnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup, itu di luar wewenang kami,” imbuh Markus.