NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital

Webinar IP Talks: POP HC pada Senin, (21/03)
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Fenomena "Ghozali Everyday" yang sukses menjual koleksi swafoto dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) pada platform OpenSea membuat semakin banyak orang tertarik untuk mempelajari aset digital ini.

img_title ASEAN Sepakati 4 Komitmen Pelindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Keberhasilan "Ghozali Everyday" mampu menunjukkan sisi kreatifitas dari perkembangan NFT sebagai aset digital yang mewakili objek dunia nyata, seperti lukisan, seni, musik, item dalam gim hingga video pendek. Namun bagaimana sebenarnya hukum hak cipta melihat teknologi baru ini?.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara garis besar, NFT merupakan aset kriptografik pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, NFT merupakan teknologi yang berpotensi dapat menjadi salah satu solusi pembajakan karya di dunia digital.

img_title Agnez Mo Digugat Ari Bias Lagi, Ini yang Dipersoalkan soal Lagu Bilang Saja

Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa banyak objek hak cipta yang termasuk dalam NFT.

"Sebagaimana kita ketahui objek dari aset digital tersebut sebagian besar adalah karya yang dilindungi sebagai hak cipta. NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat, sehingga aset digital NFT sangat terjamin keasliannya," jelas Razilu saat membuka Webinar IP Talks: POP HC pada Senin, 21 Maret 2022.

img_title Menkum Supratman Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Hak Cipta Sound Horeg

Lebih lanjut, Razilu mengatakan bahwa NFT juga dapat dikoleksi dan tidak bisa digandakan sehingga menjadikannya sebagai karya cipta yang langka. Namun, teknologi ini masih harus dikembangkan agar tidak digunakan justru untuk merugikan banyak orang.

Sementara itu, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) karakteristik dari NFT, yaitu identifikasi yang unik, tidak dapat dipertukarkan secara langsung dengan token lain, setiap token memiliki pemilik dan informasinya mudah diverifikasi, dan setiap orang yang menciptakan NFT dapat menentukan kelangkaannya.

"Karena karakteristik inilah yang membuat NFT menjadi teknologi yang enabler untuk melindungi hak cipta," ujar Agung.

Di sisi lain, Ketua Umum IKANO Universitas Padjajaran Ranti Fauza menegaskan masih terdapat beberapa aspek krusial pada NFT yang belum ditemukan regulasinya secara komprehensif dan berpotensi menimbulkan problematika hukum.

"Masih ada kendala terkait transparansi mengingat NFT dapat dijalankan secara anonim dalam sistem blockchain. Sementara hak cipta menganut prinsip deklaratif di mana pengumuman ciptaan dan penciptanya menjadi dasar dari timbulnya pelindungan hak cipta itu sendiri," kata Ranti.

"Sistem blockchain memungkinkan orang atau pihak tertentu untuk mengklaim suatu karya cipta dan kemudian melakukan konversi atas karya cipta tersebut melalui proses tokenisasi, meskipun jika karya tersebut bukan karyanya sendiri. Jadi ada kemungkinan karya yang dikonversi ke NFT bukan milik pencipta asli," lanjutnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Tasya Safiranita Ramli menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dari NFT di ruang digital.

"Konten NFT tidak boleh melanggar pelindungan data pribadi dan kekayaan intelektual, penyelenggara sistem elektronik wajib patuh terhadap undang-undang, dan ada konsekuensi terhadap pelanggaran kewajiban seperti pemutusan akses terhadap pengguna platform," pungkas Tasya.

Selain itu, Tasya juga menjelaskan mengenai lisensi dalam NFT bahwa pembelian NFT bukan berarti termasuk hak untuk menampilkannya atau hak untuk menggunakan dengan tujuan komersial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penggunaan smart contract dapat berfungsi untuk pembayaran royalti dan memperjelas hak yang dipertahankan atau diberikan atas suatu objek NFT," jelasnya.

Smart contract merupakan kontrak digital di mana terdapat pengaturan perjanjian antara pengguna yang dituangkan dalam bentuk kode.

Ilustrasi Bitcoin merupakan aset kripto.

Dunia Aset Digital Berubah Cepat, Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat Sebelum Ikut Terjun?

Aset digital menawarkan peluang, tetapi ada risiko besar. Kini pahami jenis aset, aturan OJK, cara mengenali penipuan, keamanan dompet digital, dan strategi bijak sebelum

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut