Komisi IX DPR Tegaskan Akan Dalami soal Nakes Honorer

Tenaga kesehatan di Solo.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA –  Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan Komisi IX fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga kesehatan honorer termasuk status dan kesejahteraannya.

img_title Pasang Target Rebut Kursi DPR RI dari Kepri, Ahmad Ali Minta Kader PSI Bergerak

Mengingat, Tuti menyatakan hak untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak mendasar bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang harus diberikan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka, kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan terlebih setelah  adanya ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana akan dihapusnya tenaga kerja honorer pada seluruh instansi pemerintah dengan batas waktu hingga November 2023,” ujar Tuti saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin lalu (12/9/2022).

img_title Ditanya soal Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI, DPR sebut Belum Ada Keputusan

“Persoalan tenaga kerja honorer ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI. Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka Pimpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga akan ditemukan jalan keluar sehingga mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK,” ujar Tuti.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menuturkan upaya penataan ASN yang dilakukan  pemerintah saat ini tentu akan berdampak pada keberadaan tenaga  honorer yang telah ada dan menimbulkan persoalan dimana dengan waktu singkat ini pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

img_title Soal Polemik Hercules dengan Maruarar, DPR Minta Nusron Mediasi: Kami Hanya Mengawasi

Sementara, disisi lain diketahui cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan dan sebagainya dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.

“Disamping itu, kita lihat banyaknya tenaga honorer dengan upah yang bersumber selain dari APBD, juga dari BLUD. Persoalan lain untuk dipertimbangkan dalam hal kecukupan atau kekuatan keuangan masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing). Selain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menekankan batas belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD,” ungkap Tuti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut