Bea Cukai Pastikan Pemanfaatan DBH CHT Tepat Sasaran

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Hasil tembakau (HT)/rokok dikategorikan sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), yaitu barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemerintah, melalui Bea Cukai, mengenakan pungutan cukai terhadap rokok sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diharapkan dapat membantu membatasi konsumsi rokok di tengah masyarakat. Pungutan cukai tersebut pun menjadi salah satu komponen penerimaan negara dari sektor perpajakan yang memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026, Ada Berbagai Jenis Modus

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN, setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah turut mendanai kebutuhan daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau dengan dana yang bersumber dari APBN, yaitu DBH CHT. Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaannya, fokus kebijakan penggunaan DBH CHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan," ujarnya.

img_title Purbaya dan Dirjen Bea Cukai Buka Suara Isu Gesekan di Balik Pergantian Menkeu

Pada tahun 2022, sesuai PMK 215/PMK.07/2021 anggaran DBH CHT sebesar Rp4.010,69 miliar dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Proporsi alokasi penggunaan DBH CHT di tahun ini disesuaikan dengan prioritas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, DBH CHT digunakan dalam berbagai program, seperti pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, dan pembinaan lingkungan sosial. Semua program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan telah memberikan kontribusi untuk penerimaan cukai hasil tembakau.

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

"Jika dirinci, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi lagi menjadi 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja. Perwujudannya ialah dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, peningkatan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, hingga bantuan bibit/benih/pupuk dan sarana dan prasarana produksi,” ujar Hatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut