RUU PPRT Akan Disusun dengan Dua Pendekatan

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya berfoto bersama dengan 40 PRT
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang menghasilkan win win solution kepada tiga pihak sekaligus, baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara. Juga akan disusun dengan dua pendekatan, yakni aturan bagi pekerja yang direkrut langsung, dan bagi pekerja yang direkrut melalui penyalur.

img_title DPR Minta BPLH Lapor Polisi: Jangan Biarkan Hasil Lab Limbah Jadi Bumper Kejahatan Lingkungan

"Undang-undang ini kami coba bangun secara spirit model. Satu, (untuk pekerja) yang direkrut secara langsung (seperti) orang bawa orang, (pekerja dari) sanak famili yang datang dari kampung ke kota. Dua, (untuk pekerja) yang direkrut secara tidak langsung, yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur,” ucap Willy kepada Parlementaria usai menerima audiensi dengan 40 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya menyampaikan untuk pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, hal-hal yang menjadi kesepakatan kerja akan diserahkan kepada pihak terkait, yaitu pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Hal-hal seperti upah, jam kerja, dan sebagainya, akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama, musyawarah, dan gotong royong. Sedangkan, untuk pekerja yang direkrut secara tidak langsung seperti melalui penyalur, maka kesepakatan kerja akan diatur dalam RUU PPRT ini.

img_title RDP DPR dengan Perwakilan Jababeka Memanas, Ada Apa

“Yang coba kami rapikan (di RUU ini), yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur. Karena, satu, penyalur selama ini itu bentuknya yayasan. Kita coba dorong badan usaha yang berbadan hukum. Yang kedua, bagaimana selama ini perizinannya di level provinsi, kita turunkan ke level kabupaten/kota sehingga proses keterlibatan pemerintah itu terjadi secara langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan, bahwa DPR RI akan berkomitmen menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif. Dirinya percaya bahwa tipologi dari undang-undang apapun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja.

img_title Tak Hanya soal Lahan, DPR Soroti Trauma Anak-anak di Konflik Agraria Sukajaya Bogor

Dalam hal ini, kehadiran Praktek Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam UU tersebut. “Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut