Polemik Pembatalan Rektor UNS Harus Dijelaskan ke Publik secara Gamblang
- DPR RI
VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk membatalkan pengukuhan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 terpilih atas nama Sajidan. Menanggapi polemik yang terjadi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbudristek menindaklanjuti, salah satunya dengan menjelaskan kepada publik secara gamblang alasan di balik keputusan tersebut.
“Saya kira harus dijelaskan kepada publik hal-hal yang umum yang bisa dijelaskan kepada publik. Kan, nggak semuanya harus dirahasiakan. Saya kira di era seperti sekarang, nggak bisa kita menutup-nutupi. Kan, (polemik ini) bisa (membuat) tidak kondusif semua di perguruan tinggi,” tutur Fikri melalui pesan suara yang disampaikan kepada Parlementaria, Kamis (14/4/2023).
Pasalnya, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu tidak ingin polemik pembatalan Rektor UNS secara mendadak itu menjadi ‘bola liar’ yang dibiarkan karena tanpa ada tindak lanjut yang pasti. Di sisi lain, ia menegaskan jika memang ada kejanggalan dalam proses pemilihan Rektor UNS, seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Andaikan ada indikasi ketidakberesan, kan itu ada tools, ada alat evaluasi, verifikasi, sehingga nggak ada approvaldulu. Ya, jangan tanda tangan kalau memang tidak (beres). Kan begitu. Ini sudah tanda tangan kemudian dibatalkan karena ada laporan, kemudian ada investigasi, kemudian sebagainya. Ini problematika,” terangnya.
Tahun 2023, beberapa perguruan tinggi Indonesia turut akan menggelar pemilihan rektor. Oleh karena itu, Fikri meminta agar Kemendikbudristek dan setiap elemen perguruan tinggi terkait untuk berupaya memastikan agar proses pemilihan rektor berjalan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Ini hal-hal strategis dan umum (yang) harus disampaikan kepada publik. Kalo nggak, (akan muncul) spekulasi-spekulasi tersebut (yang) tidak bisa dibendung. Jangan (biarkan) ini jadi ‘bola liar’. Kita kan punya banyak perguruan tinggi,” tutup legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Sebagai informasi, melalui Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023, Kemendikbudristek menyatakan pembatalan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Dalam kebijakan tersebut juga dicantumkan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.