Nevi Zuairina: Pasal Kelalaian dalam KUHP Bisa Diterapkan dalam Kasus Tewasnya Asiah

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai pasal 359 dalam UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dapat diterapkan dalam kasus Asiah Sinta Dewi (ASD) yang tewas di lift Bandara Kualanamu Internasional, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/5/2023). Seharusnya, jelas Nevi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harus melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.

DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur

“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (7/5/2023).

Terhadap kejadian ini, ia mendesak, harus adanya perbaikan pada sistem manajemen bandara. Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaan bagi pengguna.

Bea Cukai Tanggapi Viral Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Ketimbang Bayar Pajak Rp 26 Juta

“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di bandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkan sampai tercium bau busuk (artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama). Sebab, meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia juga meminta, agar pelayanan bandara Kualanamu oleh PT Angkasa Pura Aviasi harus ditingkatkan pada sistem dan sumberdaya manusianya. Hal ini, kata dia, guna memberikan pelayanan excellent pada masyarakat.

Anggota DPR Soroti Tragedi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

“Terutama juga dalam pemeliharaan fasilitas bandara (seperti lift). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya,” beber dia.

Ia menegaskan, apabila kejadian tersebut akibat dari kelalaian SDM maka harus diberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Ia berharap, sanksi administratif dan hukum bila dilakukan oleh oknum PT Angkasa Pura Aviasi.

“Bila diperlukan dilakukan pemecatan pada pimpinan/direktur yang bertanggung jawab untuk hal ini. Untuk memberikan efek jera pada bandara-bandara lainnya. Keselamatan jiwa harus diutamakan dalam operasional bandara,” ungkap Nevi.

Dengan demikian, tegas Nevi, untuk menghindari dan mengantisipasi kejadian serupa pada bandara-bandara lainnya, maka Kementerian BUMN bersama Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara di Indonesia.

“Harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara-bandara yang ada di Indonesia,” pungkas Nevi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya