Khittah Pancasila dan Peran Lembaga Keagamaan
- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama
Konstitusi, UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa negara ini didirikan atas dasar ketuhanan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 29 Ayat (1), "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Selanjutnya, pada Ayat (2), ditegaskan bahwa "Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk menganut agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya."
Oleh karena itu, di negara ini tidak boleh ada sikap atau tindakan yang menentang ketuhanan atau keagamaan. Tidak boleh ada sikap atau tindakan yang menghina atau merendahkan agama. Begitu pula, tidak boleh ada upaya yang meremehkan peran agama. Pengaktualisasian keagamaan tidak hanya diberikan ruang, tetapi juga didorong secara terus-menerus sebagai dasar moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, upaya sekularisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah pantas di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.
Meredam Politik Identitas
Spirit Pancasila bertentangan dengan ekstremisme, politik identitas, dan politisasi agama yang sering kali memecah belah dan mengancam stabilitas bangsa. Ekstremisme berbasis ideologi atau agama cenderung menekankan supremasi kelompok tertentu, mengabaikan keragaman dan kesetaraan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila. Hal ini dapat menyebabkan konflik sosial dan ketidakadilan dalam masyarakat.
Politik identitas yang terlalu vokal dan eksklusif, serta politisasi agama yang memanfaatkan keyakinan keagamaan untuk mencapai tujuan politik tertentu, juga bertentangan dengan semangat inklusif dan egaliter Pancasila. Pancasila mengajarkan perlunya menghormati dan memperjuangkan hak-hak semua warga negara, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau kelompok tertentu. Politik identitas dan politisasi agama yang ekstrem dapat mengabaikan prinsip-prinsip Pancasila yang mempromosikan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Untuk menjaga integritas Pancasila, penting bagi negara dan masyarakat untuk menentang dan menangani secara tegas ekstremisme, politik identitas yang eksklusif, dan politisasi agama yang merusak keharmonisan sosial. Diperlukan pendekatan yang inklusif, dialog antaragama dan antarkelompok, serta penegakan hukum yang adil untuk mencegah dan menanggulangi upaya-upaya yang bertentangan dengan semangat Pancasila. Hanya dengan memperkuat kesadaran kolektif dan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, kita dapat membangun Indonesia yang berkeadilan, bermartabat, dan menjunjung tinggi persatuan dalam keragaman.