Panja RUU Desa DPR Setujui Kenaikan Dana Desa Sebesar 20 Persen

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panja revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan di tahun 2023, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun lalu dibagi kepada 74 ribu desa, maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1-1,3 miliar pertahun. Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Asosiasi Profesi

Supratman menilai kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen, maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar, akan tercapai.

"APBN kita sejak republik ini berdiri, tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita semakin baik," ujarnya.

Ditolak Gelora Masuk Koalisi Prabowo, PKS Lempar Sindiran Menohok: Aduh, Partai Nol Koma

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak bisa diberikan patokan besaran presentase.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa harus melihat situasi dan kondisi keuangan negara untuk mengusulkan besaran dana desa.

"Bisa saja karena mau Pileg lalu mengusulkan (kenaikan dana desa) 15 persen, 20 persen, 50 persen namun harus liat kondisi (keuangan) negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah, kalau naik 15 persen maka dana desa bisa Rp2-4 miliar," katanya.

Johan menekankan bahwa besaran kenaikan dana desa sangat bergantung pada kemampuan pemerintah. Dia mengingatkan bahwa tantangan ekonomi ke depan sangat besar terutama dalam situasi dan kondisi global yang berpengaruh pada negara-negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya