Komisi IX: Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran Terus Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai implementasi sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan terobosan yang baik.

“Tentu sistem ini untuk bisa memastikan bahwa PMI kita yang keluar negeri itu bisa terkontrol dan terdata dengan baik dari sejak awal, mulai dibina, dipersiapkan keberangkatan, penempatan ketika mereka bekerja bisa dipantau secara lebih rutin,” kata Melki kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Meski demkian, Melki menilai one channel system harus tetap dilakukan evaluasi secara terus-menerus untuk melihat sejauh mana progres dari maksud Undang-undang Pekerja Migran, apakah melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system ini betul-betul bisa dipastikan berjalan baik.

“Jadi, terobosan ini kita evaluasi dan terus kita perbaiki berbagai hal yang tentu mungkin masih kurang ataupun perlu perbaikan kedepan,” jelas Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini. 

Karena itu, Melki mengatakan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Komisi IX serta penyedia jasa yang melaksanakan pengiriman pekerja migran harus selalu bersama-sama menyempurnakan sistem tersebut kedepan. “Kami nantinya bahas soal ini dengan Kemenaker dan BP2MI,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan perbaikan manajemen penempatan tenaga kerja yang tadinya perorangan dibolehkan itu dengan one channel system sangat baik. Menurutnya, sistem tersebut dapat mengawasi pekerja migran dengan baik. 

“Ini sebenarnya juga sudah berlaku dan berjalan di Malaysia, Arab Saudi. Sehingga, potensi-potensi hal tidak diinginkan itu bisa lebih kita minimalkan. Ini cara kita pemerintah untuk melindungi migran kita yang terkontrol lebih baik dalam satu sistem, perusahaan juga bertanggungjawab, kesejahteraan lebih baik,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. 

Namun demikian, ia menyadari masih ada yang menggunakan unprosedural untuk kepentingan-kepentingan yang tidak diketahui oleh calon migran sehingga menimbulkan potensi-potensi kemungkinan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Tahapan Pemilu 2024 Tuntas, Ahmad Doli: Golkar Mantap pada Perolehan 102 Kursi DPR

"Kalau akhirnya masih ada aja non-prosedural, berbagai faktor pekerja migran kita disana sudah habis kerjanya tapi tidak diurus surat-suratnya, kan menjadi non prosedural juga. Ada juga dari sini sudah berangkat dari Indonesia potensi TPPO,” ungkapnya. 

Untuk itu, Rahmad meminta kepada pemerintah memberikan edukasi dan sosialisasi lagi dengan one channel system terutama warga yang kantong-kantong PMI penyumbang terbesar. Jangan sampai, kata dia, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga potensi perdagangan orang atau human trafficking.

Pemerintah dan Komisi XI DPR Sepakati Asumsi Makro APBN Tahun Pertama Prabowo-Gibran

“Kita harapkan edukasi sosialisasi kepada warga kantong-kantong PMI yang menjadi daerah sumber penyumbang PMI terbesar, pemerintah daerah juga ikut bertanggungjawab mengedukasi memberikan informasi, apa sih hak kewajiban ketika menjadi PMI, bagaimana resiko-resiko ketika potensi adanya TPPO,” pungkasnya.

Gedung Kejaksaan Agung

Terpopuler: Pemilik Drone yang Terbang di Kejagung, Pasukan TNI Disiapkan ke Palestina

Berbagai berita yang disajikan pada laman News VIVA sepanjang Jumat kemarin, 7 Juni 2024 sangat menarik perhatian dari pembaca. Diantaranya adalah masih seputar Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2024