LPZ Terus Didorong Penuhi Standar Kepatuhan Syariah

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin
Sumber :
  • Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

VIVA – Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama, Muhibuddin menyampaikan, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) mesti teraudit agar sesuai dengan standar kepatuhan syariah (shariah compliance).

Meriah, Puluhan Ribu Jemaah Saksikan Peragaan Batik dan Launching Senam Haji Indonesia

“Setiap LPZ harus diaudit keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya pada kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat se-Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023 di Padang, Selasa (8/8/2023).

“Hal itu dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah baik dalam pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran dana zakat,” sambung Muhibuddin.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Selain itu, menurut Muhibuddin, kualitas audit syariah juga akan membangun kepercayaan umat pada LPZ.

“Jika telah teraudit, maka umat akan percaya pada lembaga zakat,” ujarnya.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Yufrizal mengatakan, pemerintah (Kemenag) akan melakukan pembinaan dan pengawasan bagi LPZ.

"Termasuk mengayomi LPZ dari aspek regulasi, optimalisasi pengumpulan zakat, hingga tata kelola,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat mengundang 25 peserta yang terdiri dari unsur BAZNAS kabupaten/kota dan perwakilan LAZ se-Sumatra Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya