BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat merespons untuk memberikan layanan dan membayarkan santunan kepada para korban insiden ledakan tungku smelter di PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan kepedihan mendalam atas musibah tersebut. Pihaknya menekankan bahwa sejak kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah bersikap proaktif dengan mengirimkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan bahwa semua peserta yang terkena dampak mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal.

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa
Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

“Atas nama seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan  turut berduka cita atas insiden yang dialami oleh para korban. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan hingga sembuh. Sedangkan bagi korban meninggal kami akan segera membayarkan seluruh hak-haknya kepada para ahli waris,” ungkap Anggoro dalam keterangan resminya.

Berdasarkan laporan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), saat ini telah terverifikasi 48 orang korban sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 14 orang dinyatakan meninggal dunia, 19 orang mengalami luka berat, dan 15 orang mengalami luka ringan.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

BPJS Ketenagakerjaan menjamin bahwa seluruh peserta yang menjadi korban akan menerima hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. 

Jika korban tidak dapat bekerja sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan 50 persen upah selanjutnya hingga sembuh.

Bagi ahli waris korban meninggal, mereka akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala sekaligus Rp 12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga kuliah, dengan total maksimal Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan perusahaan dan keluarga korban di berbagai wilayah untuk mempercepat pembayaran manfaat. Data terkini menunjukkan total manfaat yang akan diberikan mencapai Rp2 miliar, dan jumlah tersebut dapat bertambah seiring dengan berlanjutnya proses verifikasi korban.

“Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai. Tapi ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak,” imbuh Anggoro.

Dibalik kejadian tersebut Anggoro kembali menekankan pentingnya seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan kewajiban para pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya sebab risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban. Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkas Anggoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya