Bea Cukai dan BNNP Tindak 55 Keping Kukis Mengandung Ganja di Makassar
- Bea Cukai
VIVA – Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil membongkar upaya penyelundupan 55 keping kukis yang mengandung ganja seberat 278,3 gram. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 03 Januari 2024.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nazwar, menjelaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan profiling dan controlled delivery. “Setelah dilakuan pengawasan, kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut di dalam sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini. Terhadap barang bukti dan para pelaku telah diserahterimakan ke BNNP Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan sinergi ini merupakan bukti nyata kerja sama antarinstansi yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak negatif narkoba,” pungkas Nazwar.