Bea Cukai Banda Aceh Bongkar Pengiriman Paket Aksesoris Berisi Obat Terlarang

Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebuah paket berisi obat keras terlarang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebuah paket berisi obat keras terlarang dari salah satu perusahaan jasa titipan. Setelah diperiksa petugas, paket tersebut berisi 550 butir hexymer dan 50 butir tramadol. Keduanya masuk ke dalam golongan psikotropika dan narkotika.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap obat tersebut dilakukan pada 19 Januari 2024. “Paket tersebut berhasil kami identifikasi setelah mendapatkan informasi awal terkait pengirimannya dari Banten menuju wilayah Seulawah, Aceh Besar.”

Pengiriman paket disamarkan dengan memberikan keterangan berupa aksesoris oleh sebuah toko pakaian dan aksesoris.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

“Atas temuan ini kami telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dan menyerahkan barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Dede.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral di media sosial seorang pria mengeluhkan dirinya dikenakan biaya bea masuk Rp 31 juta untuk harga sepatu Rp 10 juta.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024