Bea Cukai Kediri Kembali Melakukan Penindakan Atas Pengiriman Rokok Ilegal di Jombang

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan atas pengiriman rokok ilegal di rest area KM 695, Kabupaten Jombang, pada Senin (05/02). Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kediri mencapai 302.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

2 Tersangka Penganiayaan Balita di Jombang hingga Tewas Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pacar Ibu Korban

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

“Penindakan berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas patroli Bea Cukai Kediri bahwa akan ada pendistribusian rokok ilegal yang diangkut dengan mobil melintasi jalur bebas hambatan di wilayah Jombang,” jelasnya.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Lebih lanjut Syaiful menyampaikan bahwa tim patroli kemudian melakukan pemantauan terhadap arus kendaraan yang melintas. Pukul 13.40 waktu setempat, tim berhasil mendapati mobil sesuai ciri-ciri dari informasi yang didapatkan.

Selanjutnya, tim mengarahkan mobil menuju rest area terdekat dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp416,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp289 juta. Tindak lanjut dari pemeriksaan ini, Bea Cukai Kediri menerbitkan surat bukti penindakan dan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Syaiful.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024