Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari Sebuah Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa ekspedisi pada Kamis (22/02). Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Malang. 

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan “petugas Bea Cukai Malang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.”

Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 90.400 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp67.438.400,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000,00

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024