Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Terima Penghargaan Ini
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak raih penghargaan dari PT Paragon Technology and Innovation atas perannya dalam penegakan hak kekayaan intelektual (HKI), pada Rabu (23/02). Sertifikat penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi, bertempat di Gedung Sumatera, Lantai 3, Kantor Pusat Bea Cukai.
“Pemberian penghargaan ini merupakan wujud nyata kepuasan PT Paragon Technology and Innovation terhadap kinerja Bea Cukai Tanjung Perak atas wewenangnya dalam penegakan HKI,” ujar Dwijanto.
Dwijanto mengungkapkan bahwa sebagai community protector, Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan barang HKI melalui sistem rekordasi yang dimiliki Bea Cukai dengan berkolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait.
Rekordasi adalah kegiatan untuk memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan yang dimiliki Bea Cukai. Manfaat dari perekaman data HKI adalah pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran dalam negeri, melindungi proses bisnis pemegang hak, dan meningkatkan kepercayaan investor (baik domestik maupun asing).
Penghargaan ini memacu Bea Cukai Tanjung Perak untuk memberikan kinerja terbaik kepada seluruh pengguna jasa. Harapannya, upaya ini mampu melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang yang membahayakan keamanan negara, kesehatan publik, termasuk pelanggaran HKI.