Bea Cukai Tindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed berisi kain dan sepatu di Perairan Batam. Penindakan ini terjadi pada Jumat, 01 Maret 2024 terhadap KM. ARSYI II yang berlayar tanpa dokumen kepabeanan.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Terkait kronologinya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pemuatan barang diduga balepresed yang akan memasuki perairan Batam. Setelah melakukan pengawasan, sorenya kapal diduga target memasuki perairan Nipah dan tim pun segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sarana pengangkut KM. ARSYI II bermuatan karung balepressed berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini seluruh barang bukti termasuk nahkoda (A) telah kami amankan,” imbuhnya.

Kapal KM Bukit Raya Terbakar, Ribuan Calon Penumpang Gagal Berangkat ke Surabaya

Sesuai ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Penyelundupan baju dan sepatu bekas dinilai sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi presiden, hal ini harus menjadi perhatian bersama.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

“Semoga penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Evi.

Bea Cukai bersama BNN sita dan musnahkan sabu

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Bea Cukai berhasil menyita barang bukti seberat 21 kg, dan seluruhnya telah dimusnahkan pada Rabu (24/04) di Kantor BNNP Banten.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024