Beri Asistensi, Bea Cukai Dukung UMKM Belitung Naik Kelas

Bea Cukai dukung UMKM naik kelas
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai pilar pembangunan ekonomi Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus terus didukung agar bisa naik kelas. Tujuannya, agar UMKM dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Bea Cukai melalui unit vertikalnya telah membentuk tim dukungan ekspor dalam mendukung program pemberdayaan UMKM.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok dari 44 Penindakan Rokok Ilegal

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Arief Ramdhan, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Tanjungpandan telah membentuk tim dukungan ekspor untuk mendukung UMKM naik kelas.

“Program dukungan ekspor yang kami tawarkan adalah pemberian layanan asistensi dan konsultasi terkait penyelesaian dokumen PEB (pemberitahuan ekspor barang), serta koordinasi dengan instansi teknis agar meminimalisasi kendala ekspor,” jelasnya.

Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung

Layanan asistensi juga diberikan oleh Bea Cukai Tanjungpandan melalui kunjungan ke pelaku UMKM atau eksportir. Pada Senin (04/03), Bea Cukai Tanjungpandan mengunjungi PT Belitung Berkah Mandiri, CV Indo Pacific, dan CV Sinar Mandiri selaku eksportir komoditas perikanan di Pulau Belitung. Sebelumnya, pada Senin (26/02), Bea Cukai Tanjungpandan memberikan asistensi pada pelaku UMKM yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Bea Cukai Tanjungpandan juga melakukan koordinasi dengan dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPT PLUT KUKM) untuk memberikan asistensi dan sosialisasi ekspor pada para pelaku usaha. Harapannya, UMKM dapat dimudahkan untuk melakukan ekspor.

Orang Luar Negeri Kesengsem Motor Buatan Indonesia

Dalam kunjungan asistensi, Arief juga menyampaikan pada eksportir komoditas perikanan untuk memiliki rekening khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Rekening khusus ini digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/deviden, serta keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang nomor 25 tahun 2O07 tentang Penanaman Modal.

“Program dukungan ekspor diharapkan dapat meningkatkan SDM sehingga menciptakan eksportir-eksportir baru skala UMKM,” pungkas Arief.

Bea Cukai amankan 308,45 miliar

Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar

Hingga 6 Desember 2024, diketahui Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024