Tidak Penuhi Kewajiban Karantina, Tumbuhan Kaktus Asal Impor Dimusnahkan

Bea Cukai memusnahkan barang impor berupa tanaman cactus castrophytum
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor berupa tanaman cactus castrophytum, di halaman Kantor Bea Cukai Juanda, pada Jumat (15/03). Barang yang dimusnahkan adalah barang yang sudah dinyatakan tidak dikuasai dan terkena ketentuan pembatasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 11,6 Kilogram Sabu-sabu dari Karimun ke Tanjung Buton

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, menyampaikan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi arus barang yang masuk dan keluar Indonesia.

“Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi barang-barang larangan dan pembatasan berdasarkan aturan titipan dari isntansi dan kementerian/lembaga lain,” imbuhnya.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Sumarna mengatakan bahwa barang impor berupa tanaman cactus castrophytum tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa media pembawa berupa tumbuhan wajib dilengkapi sertifikat asal, pemilik wajib memasukkan tumbuhan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah, dan pemilik wajib melaporkan tumbuhan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan.

“Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Adapun kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemilik barang sebelum dilaksanakan pemusnahan oleh Bea Cukai Juanda,” ujar Sumarna.

Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Muchlis Natsir, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jawa Timur, dan Tri Budi, Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.

Lebih lanjut Sumarna mengatakan bahwa acara berlanjut dengan penandatanganan bersama berita acara pemusnahan, menegaskan legalitas, dan transparansi proses yang telah dilakukan. Acara ditutup dengan pemberian plakat dari Kantor Bea Cukai Juanda sebagai simbol apresiasi terhadap kerja sama dan sinergi antarinstansi yang telah terjalin.

“Kami berharap agar sinergi dan kerja sama yang terjalin dapat terus berlangsung dengan baik,” pungkas Sumarna.

Pemusnahan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai industrial assistance untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri, serta peran sebagai comunity protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

UMKM binaan Bea Cukai ekspor udang galah ke Selandia Baru

Udang Galah Deli Serdang Kini Bisa Dinikmati di Selandia Baru

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Kualanamu, Budi Santoso, menegaskan optimismenya untuk PT Reinin Berkah Abadi.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024