Berikan Insentif Bagi Mitra Kerjanya, Menaker Ida Beri Apresiasi ke Perusahaan Aplikator

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/3/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan keterangan kepada awak media. Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida menyampaikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu  2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya.

Halal bihalal serikat pekerja

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Ketua Umum SPPI Dodi Nurdiana, menjelaskan tantangan ke depan menuntut konsolidasi kekuatan pekerja pelabuhan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dengan lainn

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024