Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pedoman Ceramah

Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta  – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023.

img_title Catat! Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Tidak Harus di KUA, Kini Bisa di Kampus Islam-Ormas

Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi

Photo :
  • Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

img_title Berkaca Kasus SMAN 72, Densus 88 Dukung Kemenag Soal Siswa Dibatasi Main HP: Infiltrasi Digital Nyata

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta pada Selasa (03/10/2023).

Pihaknya mengungkapkan, pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

img_title Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Siswa Tak Bisa Sembarangan Main HP di Sekolah, Guru Juga

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi

Photo :
  • Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

“Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan,” ungkapnya.

Zayadi menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” terangnya.

Surat Edaran ini, lanjut Zayadi, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki  pengetahuan dan cara pandang serta  sikap m yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.

“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.

“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sambil menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” sambung Direktur PENAIS Zayadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi

Photo :
  • Kemenag

Secara khusus, ia mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah,  majelis taklim, qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut