Sumber :
- www.southwalesargus.co.uk
VIVAbola –
Justyn Hugh dinyatakan terlibat dalam operasi penyelundupan kokain senilai 500 ribu pounds atau setara dengan Rp10 miliar. Petinju asal Wales itu telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Cardiff Crown, Inggris Raya atas perbuatannya.
Mantan juara tinju kelas berat ringan Inggris Raya itu memimpin operasi penyelundupan kokain dari London menuju South Wales. Bersama lima orang lainnya, Hugh dihukum oleh Pengadilan Cardiff Crown atas tindakannya bersekongkol dalam memasok obat-obatan terlarang tersebut.
“Kokain digolongkan sebagai obat-obatan terlarang kelas A. Itu karena salah satu yang paling berbahaya. Bahan yang sangat adiktif dan membuat kecanduan sehingga seringkali membuat hidup orang sengsara bagi mereka yang menjadi pecandu, dan mereka yang memasoknya harus ditindak,” kata Hakim Stephen Hopkins QC dalam pernyataannya mengenai kasus Hugh, seperti dilansir
Mirror.
Para pelaku mengaku bersalah atas pelanggaran pada tanggal 24 Januari 2014, dan mereka merupakan bagian dari kelompok kejahatan terorganisir dengan kontak di Albania dan Belanda. Pengadilan juga mengungkapkan kronologis bagaimana barang bukti lima setengah kilogram kokain itu diantarkan oleh kurir dari London untuk seterusnya didistribusikan lebih lanjut ke South Wales.
Baca Juga :
Hendak Perkosa PRT, Petinju Olimpiade Dipenjara
Baca Juga :
LIVE tvOne: Laga Bersejarah Manny Pacquiao
Mau lihat berita menarik lainnya, klik
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
di sini