Viral! Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Pakai FC KK dan Bukti Vaksin

Syarat membeli minyak goreng di sebuah minimarket yang wajib menyertakan fotocopy KK dan bukti vaksin.
Sumber :
  • Instagram @video_medsos

VIVA – Baru-baru ini beredar di media sosial mengenai syarat yang diberikan oleh sebuah minimarket bagi orang yang akan membeli minyak goreng. Dalam syarat beli minyak goreng tersebut tertulis bahwa pembeli yang akan membeli minyak goreng dengan harga subsidi wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin. Seperti yang diketahui belakangan ini minyak goreng lumayan langka untuk didapatkan. 

Persyaratan berupa tulisan yang ditempel di depan rak produk minyak goreng tersebut diunggah dalam bentuk foto oleh akun media sosial Instagram @video_medsos pada Minggu ( 20/2). Unggahan tersebut juga diberi keterangan foto, “Komentar kalian apa bosshku” yang dikutip oleh VIVA pada Senin (21/2). 

Berikut isi tulisan syarat beli minyak goreng harga subsidi dalam pengumuman yang ditempel oleh pihak minimarket tersebut, "Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin.”

Jadi, berdasarkan pengumuman dengan syarat yang ditempel tersebut, pembeli yang hendak membeli minyak goreng dengan harga subsidi harus menunjukkan KK mereka beserta bukti bahwa sudah melakukan vaksin COVID-19 kepada kasir minimarket agar bisa membelinya. 

Hingga saat ini belum diketahui d imana lokasi minimarket yang mengumumkan persyaratan yang wajib menyertakan KK dan bukti vaksin kepada pembeli tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut juga atas persyaratan yang viral tersebut di media sosial. 

Sontak hal tersebut langsung mengundang publik untuk menyoroti persyaratan yang tidak umum di masyarakat tersebut yang padahal hanya untuk membeli minyak goreng saja. Unggahan tersebut kemudian langsung viral di media sosial dan mendapatkan berbagai respons dari warganet di kolom komentar. 

“Kurang lengkap harusnya sama kartu BPJS,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.

“Apa hubungane vaksin karo minyak goreng,” ujar salah satu warganet lain.

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

“Mau beli bukan gratisaan,” tulis salah satu warganet yang merasa hal tersebut terlalu ribet padahal minyak goreng tersebut dibeli bukan dibagikan secara gratis. 

“Kebijakan baru negeri dagelan,” tulis warganet lainnya di kolom komentar. 

Rafaksi Minyak Goreng Harus Segera Rampung, Luhut: Supaya Pedagang Tidak Rugi!

“Mau masak juga ribetnya ampun negeri dongeng,padahal mau beli bukan bansos,” ujar warganet lagi.

“Harus nya sama surat pengantar rt,rw trs kelurahan sama surat domisili dr kecamatan kabupaten trs disertakan skck sma meterai 6000/10000,” tulis warganet. 

Bagaimana Jika Membatalkan Puasa di Tengah Hari Karena Sakit? Ini Hukum dan Syaratnya
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024