Viral Status WhatsApp Seorang Wanita, Ngaku Kakaknya Oknum Polisi Mau Bagikan Sitaan Dalboan

Unggahahan Viral Dalboan
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Trending – Masyarakat dibuat geleng-geleng kepala lagi setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.

Viral Aksi Begal Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut memiliki jumlah yang sangat banyak.

Unggahahan Viral Dalboan

Photo :
  • Tangkapan Layar
Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status Whatsapp seseorang yang menunjukkan terdapat okunum polisi yang akan membagikan hasil dalboan.

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menujukan barang dalboan berkarung-karung.

Viral Video Bocah Bojonggede Nangis Minta Makan, Pengunggah Minta Maaf ke Pihak Kecamatan

Kemudian pada keterangan di Status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.

"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Dikantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.

Tidak sampai di situ, pengirim WhatsApp Status tersebut juga menyebutkan dibagian mana okum yang diduga kakaknya bekerja.

"Resko punya Aa kerja di Dirkrimsus ya gini," lanjutnya.

Pengirim cuitan tersebut pun mengaku sangat kecewa dengan apa yang ia temukan karena untuk mendapatkan barang dalboan tersebut perlu izin yang rumit.

Sontak unggahan ini menuai banyak komentar dengan nada yang serupa. Ada yang mengatakan aksi yang dilakukan okunm polisi tersebut sangat tidak etis.

Seperti yang sudah diketahui saat ini pemerintah Indonesia sedang menindak tegas perilaku Thrifting yang memang menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Peraturan tersebut berbunyi tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya