Geger Pria Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur Sambil Video Call Istri, Pelaku Diringkus Polisi

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA | BS Putra

VIVA – Seorang pria berinisial J (42) aniaya putra kandungnya, yang berusia 4 tahun, hingga babak belur. Mirisnya, penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku sambil video call sama istrinya, Esra Raulina Simanjuntak (24). 

Serangan Brutal ke Rafah Jadi Sorotan Dunia, Israel Diperingatkan China

Aksi penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin petang, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.20 WIB.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, J video call dengan istrinya. Tanpa disadari pelaku, Esra merekam aksi biadab suaminya dan dipostingnya di akun media sosialnya. Sontak video itu, viral. 

Top Trending: Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Menurut Pandangan Islam, Mobil Pajero Nabrak Warteg

"Diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui video call dan menunjukkan perlakuannya, kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung, serta dibentak oleh suaminya," sebut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, Selasa 7 November 2023.

Kemudian, Esra membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Pihak kepolisian melakukan penyidikan dan mengejar pelaku. J mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi melarikan diri ke Kota Medan.

Mayat Dalam Toren Pondok Aren Dicurigai adalah Pria yang Kabur dari Penggerebekan Kasus Narkoba

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lanjut, Wahyudi mengungkapkan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Karo, mengetahui pelaku kembali ke rumahnya, langsung mengejar dan meringkus J, Senin 6 November 2023.

"J sudah kita amankan kemarin, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut. Hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, penganiayaan dilatarbelakangi karena permasalahan keluarga, antara J dengan istrinya. Namun, anak kandungnya menjadi lampiasan emosi pelaku dengan melakukan penganiayaan.

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya. Sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun, akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," kata Wahyudi.

Atas perbuatannya, J persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutur Kapolres Tanah Karo.

Baca artrikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Pajero Sport pelat palsu

Pajero Sport Pelat Palsu Ini Jadi Incaran Polisi, Ditunggu 1x24 Jam

Pengguna Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor palsu viral di media sosial, lantaran tidak mau diberhentikan polisi yang menggunakan Toyota Avanza Patroli Jalan Raya

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024