Polisi Ringkus Gerombolan Pesilat yang Keroyok Sejoli di Tuban, 6 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Tuban, AKBP Suryono
Sumber :
  • Istimewa

Tuban – Satreskrim Polres Tuban ringkus 6 gerombolan pesilat yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan kekasih atau sejoli di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu, 21 Januari 2024.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Dua korban penganiayaan itu adalah AB (18) laki-laki asal Kecamatan Parengan, Tuban dan N (17) perempuan asal Kabupaten Rembang, Jawa Timur.

Gerombolan Pesilat di Tuban Keroyok Sejoli dan Tendang Kepala Perempuan

Photo :
  • Istimewa
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kasus pengeroyokan tersebut bermula saat gerombolan pesilat melakukan konvoi dan terjadi gesekan dengan korban di lokasi.

Aksi pengeroyokan ini sempat viral di media sosial sehingga polisi tak memerlukan waktu lama untuk meringkus para pelaku. Mulanya polisi meringkus 13 pesilat dan menetapkan 6 tersangka.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kapolres Tuban, AKBP Suryono menjelaskan, dari 6 tersangka, satu masih berusia di bawah umur. Adapun, 6 pelaku tersebut yakni, AD (19), MA (22), MZ (23), AK (27), R (23), MSH (16).

Suryono menyampaikan, dalam video viral tampak sebuah mobil polisi yang terlihat seperti membiarkan pengeroyokan tersebut.

Terkait hal itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran. Melainkan, mobil polisi itu sudah berhenti di depan (tidak tersorot kamera) untuk mengawal konvoi tersebut.

“Itu sebenarnya mengawal rombongan konvoi, kita sudah antisipasi rombongan konvoi ini untuk menghindari gesekan dengan pihak lain,” ujar Suryono dilihat melalui unggahan akun X @report.id Rabu, 24 Januari 2024.

Dia juga menegaskan dalam konvoi tersebut ada sejumlah anggota yang menyamar dengan pakaian preman. Namun, tidak dapat membendung karena jumlah peserta konvoi terlalu banyak.

“Tapi itu ratusan orang, akhirnya tidak terbendung,” kata dia.

Suryono mengungkap keenam tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya