Biadab! Marbot di Palembang Cabuli Bocah 6 Tahun di Teras Masjid

Polisi mengamankan seorang Marbot Masjid diduga melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, meringkus seorang marbot Masjid bernama Riduan, pada Jum'at, 8 Maret 2024. Dia diamankan Polisi lantaran ulahnya melakukan aksi cabul terhadap perempuan berusia 6 tahun inisial S.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung di Bekasi

Informasi yang dihimpun, peristiwa cabul yang dilakukan Riduan terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadiannya berlangsung di teras Masjid Nur Masnun, di Komplek Perumahan Bumi Nusa Cendana, di Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Berawal saat tersangka selesai membersihkan Masjid, kemudian dia melihat korban S sedang bermain bersama temannya. Lalu tersangka memanggil korban, dan dia menuruti perkataan tersangka dengan menghampirinya.

Terus Dicela, Tapera Bakal Ditunda?

Setelah korban mendekat, tersangka membujuk rayu korban dengan berkata kepadanya; "Nak makan dak, kagek wak belike sosis samo Q-tela,". Lalu korban mengagukan kepalanya.

Selanjutnya secara spontan tersangka langsung memeluk badan korban, lalu mencium pipinya sebanyak satu kali. 

Anak Anda Introvert? Ustaz Bendri Sebut Alasannya Karena Terluka dan Kecewa

"Benar, pelaku ini sudah kita amankan berawal dari laporan orangtua korban karena melakukan kasus perlindungan anak. Korban sudah dilecehkan pelaku Riduan," ungkap Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Minggu, 10 Maret 2024.

Lanjut Fifin, dari keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, korban Riduan pun bukan S saja, tetapi masih ada dua korban lagi.

"Ya, ada tiga korban pelecehan yang dilakukan Riduan. Untuk dua korbannya, terkait kasus ini orangtua mereka sudah kita hubungi," kata Fifin.

Selain pelaku, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

"Atas ulahnya, pelaku terancam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI No 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tuturnya.

Sedangkan, Riduan saat diperiksa petugas hanya bisa mengakui perbuatannya. "Jujur saya khilaf melakukan aksi cabul ini. Saya mengaku salah," katanya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Heboh Konsesi Tambang buat Ormas Keagamaan, Ini Respon Mathlaul Anwar

Bahwa hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, juga kepada ormas keagamaan, khususnya Mathla'ul Anwar yang lahir sebelum republik ini berdiri.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2024