Heboh Konsesi Tambang buat Ormas Keagamaan, Ini Respon Mathlaul Anwar

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Mathla'ul Anwar salah satu organisasi Keagamaan ketiga terbesar di Indonesia yang lahir sejak tahun 1916 mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah no 96 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

img_title Pemerintah-DPR Setujui RUU Ketenagakerjaan, Akan disahkan jadi UU Besok

"Merespon pro kontra yang terjadi di masyarakat, dengan suasana kebathinan yang mendalam, kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla'ul Anwar "Menata Ummat Merekat Bangsa"," bunyi pernyataan resmi Pengurus Besar Mathlaul Anwar, Sabtu 8 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, juga kepada ormas keagamaan, khususnya Mathla'ul Anwar yang lahir sebelum republik ini berdiri sejak tahun 1916, di mana lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia.

img_title Detik-detik Operasi Senyap Polda Aceh Bongkar Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Sebagaimana Undang Undang Dasar 1945 pasal Pasal 33 ayat 3 berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". 

Hal ini relevan jika Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia terutama membantu Pendidikan, Dakwah dan Sosial.

img_title Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Ketua Umum Mathlaul Anwar, KH Embay Mulya Syarief.

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya. Dalam aturan itu membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. 

PP 25 Tahun 2024 diketahui merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam balied aturan itu dijelaskan tekait kewenangan tersebut dan alasannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Dijabarkan bahwa, WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut