Heboh Konsesi Tambang buat Ormas Keagamaan, Ini Respon Mathlaul Anwar
Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:48 WIB
Sumber :
- vstory
Dicontohkan bahwa terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan. Sehingga juga mendapatkan manfaatnya.Â
Baca Juga
Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.
Pemerintah-DPR Setujui RUU Ketenagakerjaan, Akan disahkan jadi UU Besok
Komisi IX DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi UU besok.
VIVA.co.id
5 Oktober 2026