FOKUS

Beragam Reaksi Ormas Keagamaan Setelah Dapat Izin Kelola Tambang

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVA – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya. Dalam aturan itu membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. 

DPR Minta Pemerintah Tak Andalkan PPN untuk Dongkrak Pendapatan Negara

PP 25 Tahun 2024 diketahui merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam balied aturan itu dijelaskan tekait kewenangan tersebut dan alasannya. 

Peraturan baru ini pun menarik perhatian publik. Ada pro dan kontra. Sejumlah ormas keagamaan juga telah memberikan respon beragam. Berikut ini rangkumannya:

DPR: KPK Dibentuk bukan Sebagai Wadah Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

1. NU Gerak Cepat Bentuk PT untuk Skema Pengelolaan Tambang

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Wapres Gibran: Wanita Itu Adalah Tiang Negera

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. Baca selengkapnya.

2. Muhammadiyah Bersikap Begini Setelah Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti

Photo :
  • tvMU

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa belum ada pembicaraan Pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Baca selengkapnya.

3. KWI Tak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang

Uskup Agung Jakarta dari KWI Prof Ignatius Kardinal Suharyo

Photo :
  • Dok Kemenag DKI Jakarta

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menegaskan tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang, sebagaimana peluang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha pertambangan. Baca selengkapnya.

4. PGI Sampaikan 2 Hal Ini soal Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang

Ketua Umun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom (kanan)

Photo :
  • ANTARA/HO-PGI/am

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri. Baca selengkapnya.

5. Ketua PHDI Bali Bersyukur Atas Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Nyoman Kenak

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Nyoman Kenak mengungkapkan, di Bali tidak ada pertambangan sehingga PHDI Bali masih menunggu informasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. Baca selengkapnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya